Senin, 29 Mei 2023

ERGOTAMINE

 

Migren merupakan penyakit neurologis kronis yang ditandai dengan adanya serangan nyeri kepala yang berdenyut, biasanya unilateral, dieksaserbasi oleh aktivitas fisik serta berhubungan dengan fotofobia, fonofobia, mual, dan muntah. Pasien dengan nyeri kepala migren ≥ 15 hari perbulan dengan gejala migren minimal 8 kali perbulan selama lebih dari 3 bulan dikatakan mengalami migren kronis, sementara pasien dengan nyeri kepala yang terjadi kurang dari 15 hari disebut mengalami migren episodik.

Serangan migren sangat mempengaruhi kualitas hidup pasien dan dapat menganggu kemampuan fungsionalnya dalam pekerjaan, sekolah, rumah, dan interaksi sosial. Migren berada di peringkat kedua sebagai kondisi neurologis dengan disabilitas berat secara global dan dihubungkan dengan beban finansial yang cukup besar. Di Amerika sendiri terjadi kehilangan biaya tahunan sekitar 24 USD akibat penyakit ini.2 Dilaporkan 31,3 % mempunyai frekuensi serangan lebih dari 3 kali setiap bulannya dan 53,7% dilaporkan serangan berat dan harus beristirahat ditempat tidur. Di Indonesia migren menyebabkan sekitar 1,3 juta years of life with disability (YLDs) pada penderitanya.

Ergotamin memberikan efek antimigren melalui efek agonis pada reseptor serotonin (5-HT). Ergotamin digunakan dalam pengobatan serangan jangka panjang dengan kecenderungan kekambuhan sakit kepala (kembalinya rasa sakit setelah keberhasilan pengobatan awal). Ergotamin tersedia dalam berbagai formulasi seperti tablet oral (0,5-2 mg), supositoria (1-2 mg), dan sebagai formulasi untuk inhalasi (dosis maksimum 1,8 mg). Efek vasokonstriktor ergotamin mengkontraindikasikan penggunaannya pada hipertensi yang tidak terkontrol, penyakit jantung koroner, penyakit pembuluh darah perifer, stroke, gangguan fungsi hati atau ginjal, dan kehamilan. Ergotamin tidak boleh dikonsumsi dalam waktu 6 jam dari sejak pemberian triptan, dan triptan juga tidak boleh diberikan dalam waktu 24 jam dari sejak pemberian ergotamin

Menurut Mentri Kesehatan No 3 Tahun 2015 tentang peredaran, penyimpanan, pemusnahan, dan pelaporan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi Prekursor Farmasi adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan sebagai bahan baku/penolong untuk keperluan proses produksi industri farmasi atau produk antara, produk ruahan dan produk jadi yang mengandung ephedrine, pseudoephedrine, norephedrine/phenylpropanolamine, ergotamin, dan potasium permanganat.

Sedangkan menurut permrnkes nomor 26 tahun 2014 Prekursor Non Farmasi adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan untuk keperluan proses produksi industri non farmasi). Kategori Prekursor

Prekursor merupakan bahan kimia (chemical substance) yang digunakan untuk memproduksi napza yang berdasarkan sifatnya dikategorikan sebagai berikut :

a)     Prekursor Bahan Baku : Bahan dasar untuk pembuatan narkotika  psikotropika yang dengan sedikit modifikasi melalui beberapa reaksi kimia dapat menjadi narkotika atau psikotropika (prekursor bahan baku misalnya efedrin, pseudoefedrin, fenilpropanolamin/norefedrin)

b)    Prekursor Reagensia           : Bahan kimia pereaksi yang digunakan untuk mengubah struktur molekul prekursor bahan baku menjadi narkotika dan psikotropika

c)     Pelarut (solvent)     : Bahan yang ditambahkan untuk melarutkan atau memurnikan zat yang dihasilkan

Penggolongan Obat Prekursor

Berdasarkan PP Republik Indonesia No. 44 tahun 2010 Terdapat 2 penggolongan prekursor, sebagai berikut:


Ergotamine



a)      Pemerian             : Hablur tidak berwarna atau serbuk hablur putih hingga      kekuningan; tidak berbau; melebur pada suhu lebih kurang 180o disertai peruraian (Farmakope Indonesia VI ).

b)    Kelarutan                        : Sukar larut dalam air dan dalam etanol; larut dalam 500 bagian air, dalam 500 bagian etanol (Farmakope Indonesia VI )

c)     Sinonim                : Ergotamini tartrat (Farmakope Indonesia VI )

d)    Indikasi               : mencegah sakit kepala vaskular seperti migrain atau yang disebut “histaminic cephalalgia” (DIH, 17th Edition).

e)     Kontraindikasi   : hipersensitivitas terhadap ergotamine, penyakit pembuluh darah perifer, gangguan hati atau ginjal, penyakit erteri coroner, hipertensi, sepsis, kehamilan (DIH, 17th Edition).

f)     Dosis                    : satu tablet sublingual di bawah lidah pada tanda pertama, kemudian 1 tablet setiap 30 menit jika diperlukan; dosis maksimum: 3 tablet/24 ​​jam, 5 tablet/minggu (DIH, 17th Edition).

Respon Biologi

Ergotamine adalah vasokonstriktor dan antagonis alfa adrenoreseptor. Kesamaan struktur antara ergotamin dengan serotonin, dopamin, dan noradrenalin menyebabkan ergotamin memiliki afinitas terhadap reseptor termasuk 5-HT1/2 (serotonergik), dopamin D2-like (dopaminergik), dan ɑ1/ɑ2-adrenoseptor (adrenergik).

Ergotamine juga merupakan stimulan uterus yang sangat aktif sehingga menyebabkan penyempitan pembuluh darah perifer dan kranial dan menghasilkan depresi pusat vasomotor.

Respon serotonergik ergotamine yang melibatkan aktivasi reseptor 5-HT1, khususnya subtipe 5-HT1B, 5-HT1D, dan 5-HT1F berperan dalam modulasi pelepasan CGRP dalam sistem trigeminal yang mengarah pada vasokontriksi sehingga digunakan sebagai antinosiseptif (DrugBank).   

Potensi Penyalahgunaan


Sediaan ergotamin banyak digunakan dalam pengobatan migrain. Meskipun tidak dihargai secara luas, ada laporan dalam literatur tentang penyalahgunaan ergotamine, terkait dengan perkembangan toleransi dan sakit kepala penarikan, yang mengakibatkan konsumsi obat terus meningkat

Lima kasus penyalahgunaan ergotamine dan salah satu methysergide telah dilaporkan.. Efek toleransi sebagai faktor utama terhadap penyalahgunaan obat ini. Perhatian ditarik terhadap bahaya penyalahgunaan tersebut pada pasien yang terlalu cemas dan mengalami stres berkepanjangan.

  Dampak Penyalahgunaan

menyebabkan insomnia, gelisah, iritasi perut, meningkatkan tekanan darah, mengakibatkan salah pencernaan. Efek lain dari kafein yaitu memicu penyakit jantung dan meningkatkan resiko stroke Neuropati sensoris, Gangguan kognitig, Perubahan struktur dinding pembuluh darah.


Daftar Pustaka

Depkes RI (2020) Farmakope Indonesia edisi VI, Departemen Kesehatan Republik Indonesia.

Drug Information Handbook, 17th Edition

Ergotamine: Uses, Interactions, Mechanism of Action | DrugBank Online (no date). Available at: https://go.drugbank.com/drugs/DB00696 (Accessed: 8 March 2023).

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor 26 tahun 2014

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 44 tahun 2010

Susanti, R Susanti, R, “Migren dan Permasalahannya: Pendekatan Terapi Akut dan Preventif”, 1Bagian Neurologi, Fakultas Kedokteran Universitas Andalas, Padang, Indonesia pISSN : 2685 – 2772 eISSN : 2685 – 404x

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015

LUCAS, R. N., & FALKOWSKI, W. (1973). Ergotamine and Methysergide Abuse in Patients with Migraine. The British Journal of Psychiatry, 122(2), 198–203. doi:10.1192/bjp.122.2.198 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ERGOTAMINE

  Migren merupakan penyakit neurologis kronis yang ditandai dengan adanya serangan nyeri kepala yang berdenyut, biasanya unilateral, dieksas...